Kab. Ciamis – RA | Sebanyak 50 anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD Kabupaten Ciamis periode 2024-2029 resmi dilantik dalam acara di ruang Rapat Tumenggung Wiradikusuma, DPRD Ciamis, Jawa Barat, Senin, (5/8/2024).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.318-Pemotda/2024, tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kab. Ciamis masa Jabatan 2024-2029.
Turut Hadir dalam rapat ini, Pj. Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, serta kepala OPD dan camat se-Kabupaten Ciamis serta tamu undangan lainnya.
Dari 50 anggota terpilih, 18 merupakan wajah baru. Ketua DPRD sementara dijabat oleh H. Oih Burhanudin (PDIP) dan Wakil Ketua oleh H. Komar (PAN).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Engkus Sutisna, mengucapkan selamat kepada para anggota dewan dan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme.
“Pelantikan ini merupakan amanat undang-undang. Sebagai wakil rakyat, peran Bapak-Ibu sangat penting dalam menyusun kebijakan yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur,” ungkapnya.