Tasikmalaya – Ruangatas.com | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya terus memperkuat tata kelola wakaf melalui layanan langsung kepada masyarakat. Pada Kamis (15/1/2026), KUA Bungursari melaksanakan rangkaian kegiatan monitoring, konsultasi, serta identifikasi wakaf di dua lembaga pendidikan, yakni Rumah Tahfidz Al-Qur’an Yayasan Ummi Huwanur Rahman di Rancageuneung dan Madrasah Aliyah (MA) Fajrul Islam di Rancabungur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ido Ridwanullah bersama Ihsan Farhanuddin selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bungursari. Di Rumah Tahfidz Ummi Huwanur Rahman, tim melakukan monitoring perwakafan dengan meninjau status aset wakaf, pemanfaatannya untuk pendidikan tahfidz Al-Qur’an, serta kelengkapan dokumen ikrar dan nazhir wakaf. Monitoring ini bertujuan memastikan pengelolaan wakaf berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
Ido Ridwanullah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga pendampingan kepada pengelola wakaf.
“Wakaf harus dikelola secara tertib dan amanah. Kami ingin memastikan aset wakaf dimanfaatkan sesuai ikrar serta memberikan manfaat nyata bagi umat, khususnya di bidang pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, di MA Fajrul Islam, KUA Bungursari melaksanakan layanan konsultasi wakaf sekaligus identifikasi lokasi tanah wakaf. Tim melakukan pendampingan kepada pihak madrasah terkait pemahaman regulasi wakaf, pengecekan status dan batas lokasi tanah, serta penelusuran kelengkapan administrasi sebagai dasar tertib hukum pengelolaan wakaf pendidikan.
“Melalui konsultasi ini, kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemahaman pengelola lembaga pendidikan tentang pentingnya administrasi wakaf yang lengkap dan sesuai aturan,” tambah Ido.

Rangkaian kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen KUA Kecamatan Bungursari dalam menghadirkan layanan keagamaan yang responsif, profesional, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Selain memastikan aset wakaf dimanfaatkan sesuai peruntukannya, pendampingan ini juga diharapkan mendorong tata kelola wakaf yang berkelanjutan.
Pelaksanaan monitoring, konsultasi, dan identifikasi wakaf tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, yang menekankan pentingnya pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan wakaf secara tertib dan profesional.
Kegiatan ini juga mengacu pada PMA Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMA Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang menegaskan peran strategis KUA dalam pelayanan dan pembinaan urusan keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk bidang perwakafan.
Melalui langkah ini, KUA Bungursari berharap pengelolaan wakaf, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan, dapat semakin kuat secara hukum, profesional dalam pengelolaan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (***)
Kontributor: Ihsan – Humas KUA Kecamatan Bungursari, Kankemenag Kota Tasikmalaya





