Tasikmalaya – Ruangatas.com | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, terus memperkuat kualitas pelayanan pernikahan melalui pembekalan calon pengantin serta penegakan tertib administrasi nikah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah dan verifikasi berkas pendaftaran nikah yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026).
Kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah yang digelar di Aula KUA Kecamatan Bungursari ini difokuskan pada penguatan pondasi keluarga sakinah serta manajemen persoalan rumah tangga. Materi disampaikan oleh Ali Rahmatillah, dengan penekanan pada pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan komunikasi yang sehat sebagai bekal utama memasuki kehidupan berumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga dua karakter, latar belakang, dan cara pandang. Tanpa kesiapan mental dan komunikasi yang baik, konflik kecil bisa membesar dan menggerus keharmonisan keluarga,” ujar Ali Rahmatillah dalam pemaparannya.
Ia menambahkan bahwa calon pengantin perlu memahami bahwa dinamika rumah tangga adalah sesuatu yang alamiah dan harus dihadapi dengan kedewasaan serta sikap saling menghargai.
“Keluarga sakinah lahir dari kemampuan pasangan untuk saling mendengar, saling memahami, dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah,” tambahnya.
Secara konseptual, materi bimbingan tersebut merujuk pada pandangan para ulama tentang tujuan dan makna pernikahan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa pernikahan merupakan sarana menjaga agama, keturunan, dan ketenteraman jiwa, yang hanya dapat terwujud apabila pasangan saling memahami serta menunaikan hak dan kewajiban masing-masing. Sementara itu, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa konflik dalam rumah tangga merupakan keniscayaan, namun harus dikelola dengan kesabaran, keadilan, dan musyawarah agar tidak merusak ikatan pernikahan.
Melalui bimbingan pra nikah ini, KUA Kecamatan Bungursari berharap para calon pengantin memiliki bekal pemahaman yang matang untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

Tegaskan Kepastian Hukum melalui Verifikasi Berkas Nikah
Selain pembekalan calon pengantin, KUA Bungursari juga menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi pernikahan melalui kegiatan verifikasi berkas pendaftaran nikah. Proses verifikasi ini dilaksanakan oleh Khotibul Umam, selaku staf KUA Kecamatan Bungursari, dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen calon pengantin secara cermat dan profesional.
“Verifikasi berkas ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan sah secara agama dan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan pengantin,” jelas Khotibul Umam.
Ia menegaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan dokumen merupakan bentuk tanggung jawab pelayanan publik.
“Ketertiban administrasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya melindungi hak-hak pasangan, perempuan, dan anak di kemudian hari,” ujarnya.
Secara substansial, tertib administrasi pernikahan sejalan dengan nilai-nilai keislaman. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa setiap amal yang dilakukan dengan niat yang benar dan mengikuti ketentuan yang sah akan bernilai ibadah di sisi Allah SWT, termasuk dalam urusan muamalah seperti pernikahan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah, bahwa setiap kebijakan dan prosedur harus bermuara pada kemaslahatan umat.
Dari sisi regulasi, layanan verifikasi berkas nikah ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mewajibkan pemeriksaan dokumen calon pengantin sebelum akad nikah dilaksanakan.
Melalui penguatan pembinaan calon pengantin dan penegakan tertib administrasi pernikahan, KUA Kecamatan Bungursari menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, humanis, serta berpihak pada kemaslahatan umat dan kepastian hukum. (***)
Kontributor: Ihsan – Humas KUA Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya





