Tasikmalaya – Ruangatas.com | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, terus memperkuat perannya dalam pelayanan dan pembinaan kehidupan beragama melalui kegiatan identifikasi dan analisis data keagamaan serta bimbingan perkawinan pra nikah, Kamis (15/1/2026).
Pada hari yang sama, KUA Bungursari melaksanakan kegiatan identifikasi dan analisis data keagamaan di Majelis Taklim Al Khoeriyah, Leuwihieum, Kelurahan Sukarindik. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Bungursari, H. Agus Al Amin, dengan fokus pada pendataan kondisi keagamaan masyarakat, pemetaan aktivitas majelis taklim, serta dialog langsung bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Menurut H. Agus Al Amin, kegiatan identifikasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memastikan program layanan keagamaan berjalan tepat sasaran.
“Pendataan dan pemetaan ini menjadi dasar bagi kami dalam merancang program pembinaan dan layanan keagamaan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan data yang akurat, layanan yang diberikan akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pendekatan partisipatif yang dilakukan melalui dialog langsung dengan masyarakat dinilai mampu memperkuat sinergi antara KUA dan basis umat. Data yang dihimpun tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi administratif, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan program sosialisasi, edukasi, dan konsultasi keagamaan di wilayah binaan.
Kegiatan identifikasi dan analisis data tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMA Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada PMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyuluhan Agama yang menekankan pentingnya penyuluhan berbasis data, komunikasi efektif, serta pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, KUA Bungursari juga menggelar kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin di Aula KUA Bungursari. Kegiatan ini kembali disampaikan oleh H. Agus Al Amin dengan materi utama seputar fikih keluarga sebagai fondasi membangun rumah tangga.
Dalam bimbingan tersebut, ia menekankan pentingnya kesiapan lahir dan batin sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
“Pernikahan bukan hanya soal legalitas, tetapi komitmen ibadah jangka panjang. Pemahaman fikih keluarga penting agar suami dan istri memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab bersama dalam membangun rumah tangga,” jelasnya.
Materi fikih keluarga yang disampaikan merujuk pada pandangan para ulama, di antaranya Imam Al-Ghazali yang menegaskan bahwa pernikahan merupakan sarana menjaga agama dan keturunan, serta Imam An-Nawawi yang menekankan prinsip mu‘asyarah bil ma‘ruf sebagai kunci keharmonisan rumah tangga. Selain itu, pandangan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah turut menjadi rujukan bahwa keluarga yang kokoh dibangun atas dasar keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama.
H. Agus Al Amin berharap, melalui kegiatan bimbingan pra nikah ini, calon pengantin memiliki bekal yang cukup untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Kami berharap calon pengantin tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga matang secara mental, spiritual, dan sosial, sehingga mampu menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga dengan bijak,” pungkasnya.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, KUA Bungursari menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memperkuat basis data keagamaan, serta membangun fondasi keluarga yang sehat dan berdaya sebagai pilar kehidupan beragama di tingkat kecamatan. (***)
Kontributor: Ihsan – KUA Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya





