KUA Bungursari Lakukan Identifikasi dan Analisis Data Keagamaan di Dua Pesantren

KUA Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan identifikasi dan analisis data keagamaan di Pondok Pesantren Al Mukhtar, Kamis (15/1/2025)/Dok. Ihsan

Tasikmalaya – Ruangatas.com | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan identifikasi dan analisis data keagamaan di dua lembaga pendidikan pesantren, yakni Pondok Pesantren Al Mukhtar di Kelurahan Sukamulya dan Pondok Pesantren Mukhtarul Huda di Kelurahan Padamulya, Kamis (15/1/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Bungursari, Aak Joni Andi, sebagai bagian dari upaya penguatan basis data keagamaan serta pemetaan kondisi sosial keagamaan di wilayah Kecamatan Bungursari.

Bacaan Lainnya

Identifikasi dan analisis data difokuskan pada pemetaan kondisi keagamaan, potensi lembaga pendidikan pesantren, serta dinamika sosial keagamaan di lingkungan sekitar pesantren. Selain melakukan pengumpulan data, penyuluh juga membangun komunikasi dan dialog langsung dengan pengasuh pesantren, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

“Pendataan ini penting agar program layanan keagamaan yang disusun KUA benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Pesantren memiliki peran strategis dalam pembinaan umat, sehingga perlu dipetakan secara komprehensif,” ujar Aak Joni Andi.

KUA Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan identifikasi dan analisis data keagamaan di Pondok Pesantren Al Mukhtar, Kamis (15/1/2025)/Dok. Ihsan

Ia menambahkan, komunikasi langsung dengan para tokoh agama dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara KUA dan basis umat di tingkat akar rumput.

“Kami tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga menyerap aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, pelayanan keagamaan ke depan bisa lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Kegiatan identifikasi dan analisis data keagamaan ini bertujuan mendukung layanan sosialisasi, edukasi, serta konsultasi keagamaan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan beragama. Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang menegaskan peran KUA dalam pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan data keagamaan di tingkat kecamatan.

Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan PMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam, yang menempatkan penyuluh sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam melakukan pemetaan, pendampingan, komunikasi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan edukatif dan konsultatif berbasis kebutuhan umat.

Melalui kegiatan ini, KUA Bungursari menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memperkuat sinergi dengan lembaga keagamaan dan pesantren, serta meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang responsif, berbasis data, dan berkelanjutan. (***)

Kontributor: Ihsan – Humas KUA Kecamatan Bungursari, Kankemenag Kota Tasikmalaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *