Tasikmalaya – RA | Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan oleh salah seorang pegawai percetakan Multi Grafika di Kota Tasikmalaya, mencuat ke publik.
Setelah adanya aksi unjukrasa dari Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) ke pihak perusahaan yang beralamat di Jl. Cieunteung tersebut, sabtu (20/04/2024)
Dari aksi yang dilakukan, pihak pelaku yang didampingi SWAP menuntut pengembalian sebuah mobil seharga kurang lebih 400 jutaan sebagai jaminan atau titipan atas dugaan kasus tersebut lantaran dianggap tidak sebanding dengan jumlah uang yang digelapkan pelaku berinisial IR, yakni hanya sebesar Rp. 9 juta.
Paman pelaku sekaligus Ketua SWAP, Adang Isu (Apih) menegaskan bahwa pihaknya menuntut pengembalian mobil dan siap mengembalikan uang 9 juta rupiah ke perusahaan.
“Soal proses hukum silahkan saja berlanjut, kita hanya menuntut mobil dikembalikan dan siap mengembalikan uang sembilan juta rupiah ke perusahaan,” ucapnya kepada wartawan saat mediasi di kantor Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, tadi siang.
Menurutnya, jaminan mobil yang dititipkan di pihak kepolisian beberapa bulan tidak berdasar, sehingga ia mempertanyakan dasar hukumnya sekaligus meminta pihak perusahaan untuk mengembalikannya sekaligus melakukan cat ulang kendaraan secara utuh.
Sementara itu, Yogi VVIC perusahaan menyampaikan awalnya ada pemeriksaan dikantor terjadi dugaan penggelapan uang di kasir.
“Ada konsumen yang datang bahwa setelah diprint nota, jumlah nota yang diorder sama yang yang dibayar selisihnya berbeda, akhirnya mengadakan audit, hasilnya lumayan besar, dan setelah disortir kembali selisihnya hanya Rp. 9 juta berikut dengan bukti,” kata Yogi
“Setelah dilakukan mediasi dengan perwakilan perusahaan beserta bersangkutan sepakat untuk menitipkan mobil, mobil awalnya disimpan di perusahaan, awalnya akan ditukar oleh sertifikat namun tidak kunjung ada,” kata Yogi
Kemudian setelah koordinasi dengan pengacara Indan akhirnya memberikan saran untuk di titipkan di polres, kami pun menyetujuinya.
“Untuk Mobil sudah dikembalikan, akan tetapi untuk pengembalian kerugian perusahaan belum bisa kami putuskan,” tandasnya. (***)