Kab. Pangandaran – RA | Seorang oknum guru SMP 2 Parigi Kabupaten Pangandaran berinisial AR membobol sekolahnya sendiri dan mencuri komputer sebanyak 26 unit, dua laptop, dua infocus dan beberapa alat elektronik lainnya, kemudian pelaku menjualnya ke penadah pihak swasta berinisial GS.
Kepala SMPN 2 Parigi, Jumid mengatakan, oknum guru PNS tersebut memegang kunci labolatorium komputer yang dinyatakan sempat hilang sebelumnya. Sehingga AR bisa masuk ke ruangan laboratorium. “Jadi beberapa bulan sebelumnya, satu set kunci hilang, salah satunya ada kunci labolatorium,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Rabu (13/9/2023).
“Penjaga sekolah waktu itu mengecek ke ruangan lab, ternyata sejumlah unit komputer hilang dan disisakan empat unit saja,” jelasnya.
Pihaknya langsung melaporkan kejadian itu kepada kepolisian, atas perintah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin.
“Dari kepolisian respon dan datang ke sekolah. Tidak ditemukan ruangan yang jebol atau rusak, karena masuknya menggunakan kunci,” ujarnya.
Setelah itu dilihat dari CCTV, langsung diketahui yang mengambil adalah oknum guru PNS seni budaya berinisial AR. “Pas ketahuan, dia langsung ditangkap. Setelah itu, semua ditangani oleh kepolisian,” jelasnya.
Oknum guru PNS tersebut diketahui melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 23.00. Hal itu diketahui setelah mengecek rekaman CCTV.
Dampak hilangnya sejumlah unit komputer tersebut, pihaknya harus meminjam unit kepada Pemkab Pangandaran dan laptop milik guru. “Alhamdulillah kita bisa laksanakan ANBK tahun kemarin sukses dan tahun ini juga sukses,” katanya.
Akibat kejadian itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 300 juta. Padahal saat itu komputer masih dalam kondisi bagus.
Sementara itu, kasus dugaan penjualan aset negara oleh oknum guru PNS di Kabupaten Pangandaran memasuki tahap II.
Penyidik telah melakukan penyerahan dua tersangka untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah SH, MH menjelaskan, perkara ini terkait korupsi dengan penjualan aset milik Daerah Kabupaten Pangandaran di SMPN 2 Parigi berupa sejumlah laptop yang menjadi sarana untuk pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
”Pelaku kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena termasuk tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi online,” tuturnya. (***)