Fraksi Golkar DPRD Pangandaran Terima dan Bahas Empat Raperda Inisiatif 2025

Penyerahan raperda oleh Bupati Citra pada rapat paripurna DPRD Pangandaran

Pangandaran – Ruangatas.com | Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun anggaran 2025 untuk dilanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Muhamad Taufik, melalui juru bicara fraksi Yusef Rahmanudin dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum terhadap pendapat Bupati di Gedung DPRD Pangandaran, Selasa (23/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Yusef, perubahan perda terkait pemilihan kepala desa mendesak dilakukan setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perubahan ini sangat penting untuk menjamin pelaksanaan pemilihan kepala desa berjalan sesuai aturan terbaru dan demokratis,” ungkapnya.

Terkait Raperda Pemerintahan Desa, Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut akan memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola desa. Yusef menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara partisipatif agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Sementara itu, mengenai transformasi BPR Pangandaran, Fraksi Golkar menyoroti adanya perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta perubahan badan hukum dari Perumda menjadi Perseroan Terbatas sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023.

“Harapannya, BPR Pangandaran lebih aktif mendukung UMKM, memperluas penyertaan modal, sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengembangan usaha,” jelas Yusef.

Untuk Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Golkar menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja di Pangandaran, mengingat mayoritas (96,87 persen) masih bekerja di sektor informal. Regulasi ini diharapkan mampu memperluas kepesertaan program jaminan ketenagakerjaan sekaligus memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melindungi pekerja.

“Keempat Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kemandirian ekonomi daerah, sekaligus menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat Pangandaran,” pungkas Yusef. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *