DPRD Pangandaran Kembali Angkat Isu Status Pasir Putih, Melanjutkan Pembahasan yang Sudah Bergulir Sejak 2024

Wisata Alam Pasir Putih Pangandaran/Dok. Istimewa

Pangandaran — Ruangatas.com | Pembahasan mengenai perubahan status Pantai Pasir Putih kembali mencuat dalam forum DPRD Kabupaten Pangandaran. Isu ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2024, DPRD bersama sejumlah tokoh masyarakat telah mendorong peninjauan ulang status kawasan tersebut yang hingga kini masih tercatat sebagai Cagar Alam Pananjung.

Padahal, sejak lama Pasir Putih telah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata paling populer di Pangandaran. Panorama pasir putih, air jernih, hingga aktivitas wisata seperti berenang, susur pantai, dan snorkeling telah menjadi daya tarik utama bagi pengunjung.

Bacaan Lainnya

Namun, status Cagar Alam (CA) menimbulkan sejumlah kendala. Kawasan CA secara peraturan tidak diperuntukkan bagi aktivitas wisata masif, melainkan dibatasi untuk kepentingan konservasi, penelitian, dan edukasi.

“Kondisi ini sudah menjadi keresahan sejak 2024 lalu. Pasir Putih setiap tahun diserbu wisatawan, tetapi status kawasan tidak mendukung praktik wisata,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, saat ditemui pada Rabu (10/12/2025).

Menurut Asep, ketidaksesuaian antara status kawasan dan kegiatan di lapangan membuat tata kelola wisata menjadi tidak optimal. Bahkan, tidak sedikit pelaku wisata merasa kesulitan ketika berhadapan dengan aturan konservasi yang ketat.

Pada tahun 2024, DPRD Pangandaran sebenarnya telah menyampaikan gagasan untuk mengubah status Pasir Putih menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Namun, pembahasan tersebut belum berlanjut ke tahap final karena adanya sejumlah catatan teknis, termasuk persoalan zonasi dan kewenangan pengelolaan.

Kini, pembahasan kembali dibuka. Asep menegaskan bahwa perubahan status tidak akan merombak kawasan Pasir Putih, melainkan menyesuaikan kerangka hukum agar pengelolaan wisata alam dapat dilaksanakan secara jelas dan terukur.

“Jika statusnya menjadi TWA, barulah pemerintah bisa mengembangkan konsep wisata alam yang tetap memperhatikan konservasi. Statusnya saja yang berubah, bukan alamnya,” ujarnya.

Asep juga menyinggung peta zonasi TWA yang saat ini masih menempatkan beberapa area Pasir Putih dalam zona perlindungan, seperti Kawasan Gua Panggung dan Gua Parat. Zona tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan wisata, sehingga perlu penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Diskusi terkait pengalihan status kawasan juga berkaitan dengan kewenangan Perum Perhutani yang masih memegang pengelolaan hingga 2026. Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah pusat melalui BKSDA serta Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu menyusun mekanisme izin pemanfaatan pariwisata alam (IPPA) yang baru.

“Harapannya, jika status berubah, tata kelola menjadi lebih tertib dan Pasir Putih tetap terjaga sebagai aset wisata sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Asep.

Dengan pembahasan yang kembali dipertegas pada 2025, DPRD berharap keputusan terkait perubahan status dapat segera diproses, mengingat urgensi penataan kawasan dan derasnya kunjungan wisatawan yang terus meningkat setiap tahun. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *