Tasikmalaya — Ruangatas.com | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, menggelar layanan bimbingan perkawinan pra nikah bagi 12 pasangan calon pengantin (catin), bertempat di Aula KUA Bungursari, Selasa (6/1/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), yang bertujuan menyiapkan pasangan calon pengantin agar matang secara mental, spiritual, sosial, dan administratif sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Bimbingan perkawinan dipandu oleh Penyuluh Agama Islam KUA Bungursari, Ido Ridwanullah, yang sekaligus menyampaikan pengantar mengenai urgensi pembekalan pra nikah sebagai ikhtiar membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana nilai yang terkandung dalam QS. Ar-Rum ayat 21.
Materi pertama disampaikan oleh Aceng Kosim dengan fokus pada simulasi manajemen konflik dalam rumah tangga. Ia menekankan pentingnya kedewasaan emosional dan keterampilan komunikasi sebagai fondasi utama dalam menyelesaikan persoalan keluarga. Simulasi konflik dinilai efektif untuk membantu pasangan mengenali potensi masalah sekaligus melatih cara mengambil keputusan secara bijak, sejalan dengan pesan QS. An-Nisa ayat 35 tentang musyawarah dan peran penengah dalam menyelesaikan perselisihan rumah tangga.
Selanjutnya, materi fikih keluarga disampaikan oleh H. Agus Al Amin. Ia mengulas hak dan kewajiban suami istri, prinsip keadilan, serta tanggung jawab bersama dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Pemahaman fikih keluarga, menurutnya, menjadi fondasi penting agar pernikahan berjalan sesuai tuntunan syariat, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 tentang relasi suami istri yang saling melindungi dan melengkapi.
Materi ketiga disampaikan oleh Ali Rahmatillah yang menyoroti pentingnya ketertiban administrasi perkawinan. Ia menjelaskan dampak negatif praktik nikah siri, baik dari aspek hukum, sosial, maupun perlindungan hak perempuan dan anak. Pencatatan perkawinan, menurutnya, merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta diperkuat regulasi Kementerian Agama melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 terkait layanan bimbingan perkawinan.
Sementara itu, materi keempat disampaikan oleh Yuliani Rahmah yang memaparkan program Pasutri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya. Program ini memungkinkan pasangan pengantin memperoleh pembaruan data kependudukan secara langsung pasca akad, berupa penyerahan KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi calon pengantin oleh Ilham Fajar dan Tamara Dewi guna memastikan kesesuaian dokumen. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta pembagian buku Keluarga Sakinah sebagai bekal awal bagi para calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan berkelanjutan.
Melalui bimbingan perkawinan pra nikah ini, KUA Bungursari berharap para calon pengantin memiliki kesiapan yang lebih utuh, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam membangun relasi keluarga yang sehat, beradab, dan sesuai nilai-nilai keagamaan. (***)
Kontributor : Ihsan (Humas Kemenag Kota Tasikmalaya)





