Pengawasan Minol di Pangandaran Belum Efektif, DPRD Soroti Lemahnya Implementasi

Pangandaran – Ruangatas.com | Upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah daerah telah memiliki perangkat hukum yang jelas, efektivitas pelaksanaannya dinilai masih jauh dari harapan.

Pangandaran telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya

Regulasi ini seharusnya menjadi fondasi bagi penataan yang lebih tertib, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penerapannya belum berjalan sebagaimana semestinya.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa seluruh instrumen hukum yang diperlukan telah tersedia. Bahkan, Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pun sudah diterbitkan.

“Artinya, pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan eksekutif,” ujar Asep, Kamis (27/11/2025).

Dalam konteks pengawasan, DPRD melalui Komisi I akan menilai sejauh mana pemerintah daerah menjalankan amanat regulasi tersebut. Namun Asep mengakui, hasil yang tampak hingga kini belum mencerminkan upaya yang komprehensif.

“Yang dilakukan baru sebatas razia. Belum terlihat adanya konsep penataan maupun strategi menyeluruh untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberadaan aturan tidak serta-merta menjamin ketertiban, apabila tidak diikuti langkah pelaksanaan yang disiplin dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah, menurut Asep, perlu menyiapkan pendekatan yang lebih sistematis agar Perda benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Padahal, ketentuan dalam Perda sudah mengatur secara rinci mekanisme penjualan, mulai dari seleksi perizinan hingga penetapan lokasi usaha yang dibatasi agar tidak mudah dijangkau publik. Namun, realitas di berbagai titik menunjukkan masih adanya celah pengawasan.

Di kawasan wisata Batu Hiu, Kecamatan Parigi, sejumlah kafe masih memperdagangkan minuman beralkohol secara terbuka. Kondisi serupa juga tampak di wilayah Pangandaran, di mana beberapa warung tetap menjual minuman beralkohol tanpa penataan yang sesuai ketentuan.

Situasi ini mencerminkan bahwa pekerjaan pengendalian bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi bagaimana memastikan kebijakan berjalan konsisten, menyentuh akar persoalan, dan menghadirkan ketertiban sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *