Tasikmalaya — Ruangatas.com | Persoalan terbatasnya alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya kembali mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kondisi ini dinilai menghambat kelancaran pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan, dari 39 kecamatan yang ada, hanya 17 kecamatan yang memiliki alat perekam e-KTP aktif. Sementara 22 kecamatan lainnya belum dapat melayani perekaman data penduduk karena alat rusak atau belum tersedia.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyebutkan bahwa keterbatasan fasilitas tersebut menjadi kendala serius dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik.
“Masih banyak warga yang harus menempuh jarak jauh hanya untuk perekaman e-KTP. Hal ini menimbulkan antrean panjang dan mengganggu efektivitas pelayanan di kecamatan lain,” ujar Andi, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya menjadi daerah yang paling terdampak. Dari sejumlah kecamatan di wilayah tersebut, hanya Kecamatan Kadipaten yang masih memiliki alat perekam berfungsi.
“Kami berharap pemerintah daerah memprioritaskan pengadaan alat di wilayah yang benar-benar belum memiliki fasilitas perekaman agar pelayanan dasar kependudukan bisa dirasakan secara merata,” tambahnya.
Secara terpisah, menanggapi hal tersebut Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Wini, membenarkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang menghambat pengadaan alat perekam baru.
“Memang pengadaan alat perekaman selama ini terkendala anggaran. Meskipun begitu, kami tetap berupaya melakukan penambahan perangkat secara bertahap,” jelasnya.
Ia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah alat yang diadakan belum sesuai dengan kebutuhan ideal. Namun pihaknya telah mengajukan penambahan unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026.
“Terakhir, pengadaan belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran terbatas. Tetapi kami tetap mengajukan tambahan untuk tahun depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wini menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar sepuluh alat perekam yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknisnya sudah tidak sesuai. Untuk mengatasi kendala tersebut, Disdukcapil menerapkan sistem perekaman terintegrasi, yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain tanpa harus kembali ke daerah asal.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terdekat yang alatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional,” terangnya.
Menurutnya, pelayanan ideal akan tercapai bila setiap kecamatan memiliki minimal satu alat perekam aktif, sehingga masyarakat tidak lagi harus berpindah tempat untuk mendapatkan layanan dasar tersebut.
Sementara itu, Komisi I DPRD menilai langkah Disdukcapil tersebut positif, namun tetap menekankan perlunya penambahan alat dan perawatan rutin agar perangkat yang sudah ada tetap berfungsi optimal.
“Kami mendorong agar pengadaan dan perawatan bisa dilakukan berkesinambungan. Pelayanan administrasi kependudukan menyangkut hak dasar warga negara, sehingga tidak boleh terhambat hanya karena keterbatasan alat,” tegas Andi.
Melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan sistem pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan sarana perekaman e-KTP di seluruh wilayah Tasikmalaya secara merata dan berkeadilan. ***





