Tasikmalaya – Ruangatas.com | Ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya akal sehat, etika, dan keteladanan justru tercoreng oleh dugaan tindak kekerasan. Seorang jurnalis berinisial A dari media nasional Potret mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di wilayah Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (19/12/2025).
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, kasus ini tidak berhenti pada ranah pidana semata. Dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah turut menyeret tanggung jawab etik dan administratif Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai lembaga pembina dan pengawas satuan pendidikan khususya bidang PGTK.
Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula dari aduan sejumlah orang tua siswa kelas VII yang diterima pada Senin (15/12/2025). Para orang tua mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran uang sampul rapor sebesar Rp110.000 serta iuran kegiatan perkemahan yang dinilai memberatkan dan tidak disertai kejelasan penggunaan anggaran.
Penarikan biaya sampul rapor tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang diperkuat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Praktik tersebut bahkan berpotensi masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, jurnalis A kemudian mendatangi sekolah yang bersangkutan sekitar pukul 12.30 WIB guna meminta klarifikasi. Namun upaya konfirmasi tersebut justru berujung pada perlakuan yang dinilai merendahkan profesi pers.
Di ruang kepala sekolah, dengan kehadiran bendahara sekolah dan suami kepala sekolah, korban mengaku mendapat pernyataan bernada meremehkan.
“Saya disebut hanya mencari uang dan dianggap tidak punya hak untuk mengorek-ngorek informasi,” ungkap A.
Situasi memanas ketika korban menyampaikan rencana untuk memberitakan hasil klarifikasi dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan. Menurut pengakuan korban, pernyataan tersebut memicu emosi oknum kepala sekolah. A mengaku didorong, dipukul satu kali di bagian dada kiri, jaketnya ditarik, dan beberapa kali didorong ke kursi. Tindakan tersebut baru terhenti setelah dilerai bendahara dan suami kepala sekolah.
Tekanan disebut belum berhenti. Saat korban hendak meninggalkan lokasi, suami kepala sekolah diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman yang terkesan memperingatkan agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
Rangkaian peristiwa ini tidak hanya mengandung unsur dugaan kekerasan fisik dan intimidasi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melarang segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya memfasilitasi proses mediasi antara pihak sekolah, perwakilan media, dan unsur dinas, Selasa (23/12/2025).
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Nia Kurnia, S.Pd., menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang terjadi. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam konteks pembinaan sumber daya pendidikan.
“Saya, khususnya bidang GTK, sebagai orang tua pembina bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, merasa memiliki tanggung jawab atas kejadian ini. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas hal yang tidak pernah kami inginkan, terkait apa yang terjadi antara pihak sekolah dan rekan media,” ujarnya.
Menurut Nia, Dinas Pendidikan telah memfasilitasi islah dan mediasi yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas, Kabid GTK, Kabid PSD, kepala sekolah, serta perwakilan media. Langkah tersebut ditempuh untuk merumuskan penyelesaian lanjutan agar persoalan tidak berkembang lebih luas.
“Tadi sudah dilakukan mediasi untuk membicarakan langkah selanjutnya agar masalah ini tidak melebar. Mudah-mudahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis dunia pendidikan. Hubungan yang sehat dan terbuka antara sekolah, dinas, dan insan pers dinilai penting untuk menjaga iklim pendidikan yang transparan dan akuntabel.
“Media adalah mitra kami. Pemberitaan yang konstruktif justru akan mendorong dunia pendidikan semakin berkembang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nia menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap kepala sekolah serta guru akan terus diperkuat. Dengan latar belakang sebagai guru dan pengawas, ia mengaku memahami dinamika di lapangan.
“Dinas Pendidikan adalah rumah bagi seluruh warga pendidikan. Kami terus berkolaborasi dan bersinergi agar pembinaan, pendampingan, dan pengawasan berjalan lebih baik ke depan,” pungkasnya. (Red)***





