Tasikmalaya — Ruangatas.com | Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PMIT) menyatakan sikap tegas atas dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Girijaya, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, tahun anggaran 2017, dengan nilai mencapai Rp799 juta.
Dugaan tersebut mengarah pada Eno Trisno, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes Girijaya. Ironisnya, yang bersangkutan kini diketahui menduduki jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Girijaya, lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan pemerintahan desa.
Ketua PMIT, Ujang Amin, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana BUMDes bukan persoalan sepele dan tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
“Dana BUMDes adalah bagian dari keuangan desa yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka ini merupakan bentuk perampasan hak ekonomi warga desa,” ujar Ujang Amin kepada Gemamitra.com, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, posisi Eno Trisno yang kini menjabat sebagai Ketua BPD memperlihatkan adanya potensi konflik kepentingan yang serius, sekaligus mencerminkan krisis etika dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga terlibat dalam persoalan keuangan desa justru menduduki jabatan pengawas pemerintahan desa. Ini kondisi yang tidak sehat dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
PMIT juga menyoroti lambannya penanganan serta minimnya keterbukaan dalam menyikapi dugaan kasus tersebut. Situasi ini, menurut PMIT, berpotensi menjadi bentuk pembiaran struktural yang dapat melanggengkan praktik korupsi di tingkat desa.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, publik akan semakin percaya bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap mereka yang memiliki jabatan,” lanjut Ujang Amin.
Atas dasar itu, PMIT secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Desa Girijaya tahun 2017.
PMIT juga meminta agar proses hukum dilakukan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan jabatan maupun politik.
Selain itu, PMIT mendorong adanya evaluasi terhadap jabatan publik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Ujang Amin menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pernyataan ini dilakukan semata-mata demi kepentingan publik dan transparansi, bukan untuk menghakimi.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya memastikan bahwa hukum berjalan secara adil dan setara bagi siapa saja,” ujarnya.
PMIT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dugaan kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Mahasiswa dan masyarakat sipil, kata Ujang Amin, tidak boleh diam ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi merugikan masyarakat desa. (Red)***





