Satgas Temukan Makanan Tak Layak di Program MBG Pangandaran, DPRD Soroti Legalitas SPPG

Satgas Temukan Makanan Tak Layak di Program MBG Pangandaran, DPRD Soroti Legalitas SPPG.

Pangandaran — Ruangatas.comPelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan setelah tim Satgas Percepatan MBG menemukan adanya makanan yang dinilai tidak layak untuk dikonsumsi oleh para siswa.

Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rohman, mengatakan temuan tersebut muncul dalam proses evaluasi distribusi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, dalam beberapa kasus makanan yang dikirim bahkan sudah tidak layak sejak awal.

Bacaan Lainnya

“Bahkan tidak layak untuk dikonsumsi, dikirim saja sudah tidak layak,” kata Untung.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius sehingga pengawasan terhadap operasional dapur penyedia makanan, baik oleh pihak SPPG maupun SPPI atau kepala dapur, akan diperketat. Satgas juga akan melakukan monitoring bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan, untuk memastikan kualitas makanan yang didistribusikan benar-benar memenuhi standar kelayakan bagi para siswa.

Selain itu, pihak pengelola SPPG juga diarahkan menyusun perencanaan menu makanan secara lebih terstruktur dalam satu pekan agar kebutuhan bahan baku dan komposisi harga dapat dihitung dengan lebih tepat.

“Agar ke depan lebih berhati-hati atau lebih cermat melihat dan mengawasi makanan yang layak didistribusikan untuk anak-anak didik kita,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, juga menyoroti aspek legalitas pendirian SPPG. Menurutnya, fasilitas pengolahan makanan tersebut harus dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta standar kesehatan yang berlaku.

“Apakah pendirian SPPG ini sudah sesuai ketentuan atau belum? Apakah sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak?” ujar Asep saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan pengelola SPPG seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan penting, seperti sertifikat higienitas, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sistem pengelolaan limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Selain sertifikat higienis, apakah izin PBG sudah ditempuh, kemudian bagaimana dengan IPAL-nya, apakah sudah sesuai atau belum,” katanya.

Asep mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.

“Meski tujuannya baik, kalau implementasinya di lapangan tidak sesuai aturan, ini bisa saja menjadi pemborosan anggaran negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa program MBG menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD Pangandaran berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut dapat memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan agar program peningkatan gizi bagi siswa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (***)

Pos terkait