Hadiah Kemerdekaan, Bupati Tasikmalaya Hapus Denda PBB Warga

Tasikmalaya – Ruangatas.com | Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan kado istimewa berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan kebijakan ini sudah berjalan sejak Juli 2025, bahkan sebelum terbit edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 16 Juli 2025. “Momentum 17 Agustus kami jadikan kesempatan untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Bacaan Lainnya

Cecep menegaskan, masyarakat dapat mengecek langsung informasi pembebasan denda melalui website resmi Pemkab. Ia juga memastikan kebijakan ini sejalan dengan program strategis nasional seperti makan bergizi gratis, sekolah rakyat, dan koperasi desa merah putih.

Menurutnya, penghapusan denda PBB diharapkan berdampak positif terhadap realisasi pajak daerah, sebagaimana program serupa pada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya dilakukan Pemprov Jawa Barat. (Arfa)***

Pos terkait