Tasikmalaya — Ruangatas.com | Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya resmi menerbitkan kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor P/400.3/801/Disdik/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pengawas, kepala sekolah TK, SD, SMP negeri/swasta, serta penyelenggara pendidikan nonformal.
Dalam edaran tersebut, Disdik menetapkan penyesuaian kalender akademik. Libur awal Ramadan dijadwalkan pada 18 hingga 20 Februari 2026, yang diisi dengan kegiatan belajar mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan belajar inti berlangsung pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, dengan fleksibilitas lokasi pembelajaran melalui kerja sama dengan pondok pesantren, majelis taklim, masjid, maupun rumah ibadah lainnya. Adapun libur Idul Fitri ditetapkan pada 17 hingga 28 Maret 2026, dan KBM kembali normal mulai 30 Maret 2026.
Jam belajar juga mengalami penyesuaian. Untuk jenjang SD dan SMP, kegiatan berlangsung pukul 07.00 WIB hingga 10.30 WIB, sedangkan PAUD dimulai pukul 07.30 WIB hingga 10.30 WIB.
Selain pengaturan teknis, Disdik menekankan bahwa Ramadan menjadi momentum penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik. Sekolah diarahkan mengisi kegiatan dengan program keagamaan seperti baca tulis dan tahfidz Al-Qur’an, khatam Al-Qur’an, salat dhuha, salat berjamaah, serta pendalaman tauhid, fiqih, akhlak, dan tarikh Islam. Kegiatan sosial dan pembiasaan nilai kepemimpinan serta empati juga didorong melalui kolaborasi dengan lembaga keagamaan. Peserta didik muslim yang telah mukallaf diwajibkan melaksanakan ibadah shaum dengan pendampingan orang tua dan guru.
Sementara itu, peserta didik nonmuslim tetap menjalankan kegiatan sesuai keyakinannya. Guru dan tenaga kependidikan diminta mengintegrasikan pembelajaran keagamaan, penguatan karakter, serta literasi, numerasi, dan pembelajaran berbasis digital. Kepala sekolah diwajibkan membentuk tim pelaksana serta menyampaikan laporan kegiatan Ramadan paling lambat 13 April 2026 kepada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga efektivitas pembelajaran sekaligus memperkuat dimensi moral dan karakter peserta didik selama Bulan Ramadan. ***
