Tasikmalaya – Ruangatas.com | Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya agar segera memenuhi kewajiban hukum terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (31/7/2026) sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat.
Riswara menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan bangunan, kepastian hukum, maupun pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.
“Kami mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya agar tidak mengabaikan kewajiban hukum, khususnya terkait pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mencari keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Riswara.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, terdapat indikasi sejumlah tempat karaoke yang diduga belum memenuhi persyaratan PBG dan/atau SLF sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, pihaknya meminta seluruh pengelola segera melakukan pembenahan dengan melengkapi dokumen perizinan serta memenuhi seluruh persyaratan teknis yang dipersyaratkan.
Riswara juga menyoroti tempat hiburan karaoke yang beroperasi di lingkungan hotel. Menurutnya, keberadaan usaha di dalam kawasan hotel tidak menghapus kewajiban pengelola untuk memenuhi seluruh ketentuan mengenai PBG dan SLF, termasuk kelayakan fungsi bangunan, keselamatan struktur, serta kesesuaian fungsi ruang.
“Kami memberikan waktu sesuai tenggat yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk proses pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang masih ditemukan pelanggaran yang tidak diperbaiki, kami akan terus mengawal agar pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian operasional terhadap tempat usaha yang terbukti tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Menurut Riswara, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus dalam penerapan aturan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk dalam pemenuhan PBG dan SLF. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” katanya.
Ia menambahkan, langkah yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya bukan untuk menghambat aktivitas dunia usaha, melainkan mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.
“Kami ingin seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan ketentuan mengenai PBG dan SLF merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Tasikmalaya yang aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Red)***
