Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Desak Pemkot Audit Perizinan Tempat Karaoke, Soroti Penegakan Hukum

Tasikmalaya – Ruangatas.com | Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan karaoke yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya. Desakan tersebut disampaikan usai audiensi bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya di Bale Kota Tasikmalaya, Selasa (28/7/2026).

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, mengatakan penegakan hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui banyaknya regulasi, tetapi harus dibuktikan dengan konsistensi dalam penerapan aturan.

Menurutnya, Kota Tasikmalaya yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai religius tidak boleh membiarkan hukum berhenti sebagai simbol semata. Hukum harus hadir sebagai instrumen yang memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Berdasarkan hasil audiensi, kami memperoleh informasi bahwa tempat-tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya pada umumnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, kepemilikan NIB bukanlah legitimasi untuk menjalankan kegiatan usaha apabila persyaratan perizinan berusaha dan operasional lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan belum dipenuhi,” ujar Riswara.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa NIB hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. Sementara itu, setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko usahanya sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Riswara juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, keberlanjutan, dan kepastian hukum. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pelaku usaha yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan kewajiban hukum yang berlaku.

Selain itu, ia menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap kepatuhan perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengutip pemikiran filsuf Yunani Aristoteles, Riswara menegaskan bahwa hukum harus dijalankan secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Hukum adalah akal yang terbebas dari hawa nafsu. Artinya, hukum tidak boleh tunduk pada relasi, kepentingan ataupun tekanan. Ketika aturan hanya ditegakkan kepada sebagian pihak dan diabaikan terhadap pihak lain, maka yang lahir bukan lagi keadilan, melainkan ketidaksetaraan di hadapan hukum,” katanya.

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan audit terhadap seluruh tempat hiburan karaoke. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian operasional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh ada perlakuan istimewa. Negara yang kuat bukanlah negara yang pandai membuat aturan, tetapi negara yang konsisten menegakkan aturan. Keadilan lahir dari keberanian menjalankan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Riswara. (Red)***

Pos terkait