Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS di Kecamatan Tawang: Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Tasikmalaya – Ruangatas.com | Para kepala sekolah dasar dan operator se-Kecamatan Tawang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digelar di Aula SDN Pahlawan, Jumat (23/5/2025).

Sosialisasi ini sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap regulasi dan praktik pengelolaan dana BOS yang akuntabel dan sesuai ketentuan.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tawang, Nana Hermawan, dalam arahannya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana BOS, terlebih hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimulai akhir April hingga Mei 2025 masih belum diumumkan secara resmi.

“Kita harus belajar dari tradisi dan pengalaman untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk menutupi diluar kepentingan sekolah,” ujar Nana.

Ia menambahkan, proses belanja harus dilakukan melalui toko atau warung yang benar-benar ada (real), serta diimbau agar tidak memanipulasi data tanpa koordinasi. Belanja melalui aplikasi Siplah juga harus memperhatikan ketersediaan barang serta dapat dibuktikan keberadaannya.

Nana juga menyoroti pentingnya sinergi antara kepala sekolah, operator, dan bendahara agar tidak terjadi perbedaan persepsi. Untuk pembelian buku, Nana mengingatkan agar memilih buku yang legal dan sudah terdaftar.

Terkait kegiatan lainnya, Nana menyampaikan sejumlah agenda pendidikan dan ekstrakurikuler yang akan digelar, antara lain:

  • Kegiatan KKG Guru Kelas tingkat Kota akan berlangsung awal Juni dengan biaya pendaftaran yang telah ditentukan selama tiga hari.
  • Kegiatan KKG PAI cukup diikuti satu orang per sekolah seperti tahun sebelumnya.
  • Lomba olahraga siswa tingkat kota (futsal dan basket) akan dilaksanakan Juli-Agustus.
  • Kegiatan guru tingkat kecamatan dan kota dijadwalkan September-November, dan dapat diikuti oleh guru olahraga atau guru lainnya sesuai kebijakan sekolah dan anggaran.

Dalam bidang kepramukaan, Nana menyebut bahwa LT 2 telah dilaksanakan, sementara LT 3 tingkat kota akan melibatkan perwakilan siswa. Untuk guru-guru muda yang belum memiliki sertifikat KMD, sekolah diimbau mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pelatihan.

Selain itu, ia menyebutkan bagi sekolah yang memiliki pelatih dari luar, agar sekolah memperhatikan sertifikat keahliannya.

“Khusus pelatih eksternal, sekolah harus memastikan keabsahan sertifikat keahliannya agar penganggaran tidak bermasalah saat audit,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SD Pahlawan, Iin Indragunawan, turut menyampaikan pedoman teknis pengelolaan dana BOS sesuai aturan. Ia menekankan, alokasi maksimal 20% untuk honor di sekolah negeri dan 40% untuk swasta. Pemeliharaan sarana prasarana dapat menggunakan 20% dana BOS, dan pembiayaan perpustakaan minimal 10%, dan lain sebagainya sebagaimana yangvtertera dalam peraturan.

Iin juga menegaskan bahwa setiap pembelanjaan harus disertai bukti lengkap dan pembelanjaan di atas dua juta harus melalui sistem aplikasi Siplah.

Dalam penggunaan dana BOS, Iin mengimbau tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, membangun ruang baru, meminjamkan, membungakan, membiayai kegiatan di luar kepentingan sekolah dan atau ketetapan yang tertera dalam peraturan.

Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh tim BOS pada akhir Juni mendatang. ***

Pos terkait