Tasikmalaya – Ruangatas.com | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya resmi memiliki regulasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah disahkan dalam rapat paripurna DPRD. Aturan ini menjadi tonggak penting, mengingat Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang belum memiliki Perda KTR, sementara daerah lain telah lebih dahulu menerapkannya.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan komitmen pemerintah dalam penerapan Perda tersebut. Ia menyampaikan bahwa aturan KTR berlaku di berbagai fasilitas publik, mulai dari perkantoran, sekolah, layanan kesehatan, hingga ruang pelayanan masyarakat, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami menyatakan siap berhenti merokok sebagai bentuk teladan bagi masyarakat dan ASN. Sudah saatnya pemerintah daerah memberi contoh bagaimana menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang sehat dan nyaman,” ungkap Asep usai rapat, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pelanggar Perda akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pemkab pun menyiapkan langkah pendukung agar regulasi tidak hanya menjadi aturan formalitas, melainkan benar-benar dijalankan.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menilai hadirnya Perda KTR merupakan capaian penting untuk mewujudkan visi daerah yang sehat dan berdaya saing. Menurutnya, aturan ini bukan semata larangan, tetapi wujud keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak masyarakat atas udara bersih.
“Kami menilai ini langkah maju. DPRD akan terus mengawasi agar implementasi Perda tidak berhenti pada seremonial pengesahan, tetapi konsisten diterapkan di lapangan. Perda ini sudah lama masuk agenda pembahasan, dan akhirnya bisa terealisasi,” jelas Budi.
Ia menambahkan, teknis implementasi akan diperjelas lewat Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang disiapkan. Pemkab juga telah membentuk Satgas khusus untuk menertibkan pelanggar.
“Silakan merokok di area yang sudah disediakan, jangan sampai merugikan orang lain. Perda KTR ini mencatat sejarah baru dalam membangun budaya hidup sehat di Tasikmalaya. Tantangan berikutnya adalah konsistensi penegakan hukum agar benar-benar memberi dampak nyata,” tandasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan lingkungan kerja, pelayanan publik, hingga ruang sosial masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya semakin sehat dan nyaman, sekaligus menjadi contoh nyata bahwa komitmen pemerintah daerah berpihak pada kualitas hidup warganya. (***)
