Kendari – RA | Seorang mahasiswi berinisial WAF (20) jurusan Teknik Sipil, Pendidikan Vokasi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh senironya pada saat akan mengambil seragam jurusan.
Dengan dalih tradisi, dia menjadi korban kekerasan dua seniornya. Mereka mengklaim, sudah tradisi menyerahkan seragam jurusan untuk mahasiswa baru harus disertai dengan kekerasan.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat korban tengah terkulai sambil bersandar kepada seorang wanita. Dia tampak tak sadarkan diri, dengan kondisi mata dan sudut bibir memar.
Kemudian dalam rekaman berikutnya, dia terlihat dibopong oleh beberapa temannya, dengan kondisi masih belum membuka mata. Langkahnya sedikit lunglai, hingga akhirnya dibantu oleh seorang pria.
Setelah viral, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Dua mahasiswi berinisial NI (22) dan SF (20) itu menjadi tersangka, berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat penyelidikan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, kedua mahasiswi itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polisi telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan akhir yang baik.
Kronologi Kejadian
Pengeroyokan terhadap mahasiswa baru itu bermula pada saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis, 1 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WITA.
“Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2 Juni 2023) dini hari,” kata Muhammad Eka Fathurrahman, Minggu, 4 Juni 2023.
Setelah selesai pemberian arahan yang dilakukan senior WAP, kedua pelaku inisial SF dan NI kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.
“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” tutur Muhamamd Eka Fathurrahman.
Atas penganiayaan yang dilakukan NI dan SF, WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.
“Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Kendari. Sedangkan dua mahasiswi inisial NI dan SF yang melakukan pengeroyokan itu telah diamankan di Mapolsek Poasia,” ujar Muhammad Eka Fathurrahman.
Kasus ini, kata Eka, kini diambil alih oleh Polresta Kendari untuk penyelidikannya. “Kasus ini menjadi atensi dan akan kami ambil alih di Polresta Kendari,” pungkasnya. ***