Cegah Penyimpangan Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Garut – Ruangatas.com Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menggelar penyuluhan hukum untuk mencegah tindak pidana pengelolaan anggaran sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (13/8/2025) di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota.

Kegiatan ini diikuti kepala sekolah dari satuan pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut. Tujuannya meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terkait penggunaan anggaran BOS secara akuntabel dan transparan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, menyatakan kegiatan ini sangat membantu kepala sekolah agar memahami penggunaan dana BOS sesuai aturan.

“Kegiatan ini membuat kepala sekolah lebih paham cara menggunakan anggaran BOS dengan benar,” ujar Asep.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menekankan bahwa dana BOS merupakan DAK nonfisik yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan dana harus jelas akuntabilitasnya dan bisa dipertanggungjawabkan secara benar,” katanya.

Ketua Pelaksana, Asep Nurjaman, menambahkan, penyuluhan ini juga bertujuan mencegah penyimpangan yang mungkin terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi dan risiko hukum.

“Kami ingin memberikan pemahaman hukum agar pengelolaan anggaran sekolah transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah di Kabupaten Garut.

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, kepala sekolah dan pihak terkait diharapkan dapat mengelola anggaran secara tepat, efisien, dan bebas dari risiko pelanggaran hukum. ***

Pos terkait