Biadab, Bayi Usia 6 Bulan Dibunuh Ayahnya karena Terganggu Suara Tangisan Saat Bermain Game

Sulawesi Utara – RA | Seorang ayah berinisial AB di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi lantaran telah menganiaya bayinya hingga meninggal dunia.

Pria itu tega menganiaya anak kandungnya berjenis kelamin perempuan yang masih berusia enam bulan lantaran terganggu suara tangisannya.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast menuturkan, pelaku menganiaya hingga tewas anaknya lantaran terganggu suara tangisan saat sedang asyik bermain game online di handphone.

“Pelaku emosi karena sedang asyik bermain game online di handphone. Sementara korban menangis terus hingga membuat pelaku merasa terganggu bermain game emosi dan membunuh,” kata Kombes Jules dalam keterangannya kepada awak media (7/2/2023).

Jules menjelaskan, bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah pelaku.

Saat itu, pelaku hanya berdua dengan korban di kediamannya. Pelaku sedang asyik bermain game sementara korban tak henti-hentinya menangis. Pelaku yang merasa terganggu, karena suara tangisan itu akhirnya tersulut emosi dan menganiaya korban.

Jules menyebut, bahwa pelaku tega melakukan penganiayaan dengan cara memukul bibir korban dengan tangannya. Sepanjutnya, pelaku juga memukul kepala korban.

Setelah menganiaya, kata Jules, sang bayi dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Menado. Namun sayang, nyawa bayi tersebut tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit.

Setelah hasil otopsi keluar, ternyata benar sang bayi menjadi korban penganiayaan yang mendapat hantaman kekerasan benda tumpul.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku memang sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak usia masih empat bulan, dengan cara menyulut puntung rokok di bagian perut dan juga menggigit perut korban. Kemudian aksi yang selanjutnya ini yang parah karena sampai menganiaya korban hingga tewas,” kata Kombes Pol Jules.

Hingga kini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sulut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *